FOTO KEGIATAN PKKS TAHUN 2022
Pelaksnaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) bukan
sesuatu hal baru dalam dunia pendidikan. Kegiatan rutinitas ini merupakan bagian
dari proses penilaian terhadap pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawab
seorang kepala sekolah. Tentu hasil yang diharapkan harus sesuai dan tepat
sasaran, terhindar dari kesan formalitas, dan tidak berdampak apa-apa terhadap
mutu pendidikan.
Di dalam Pedoman Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah,
dinyatakan bahwa penilaian kinerja merupakan sistem formal yang digunakan untuk
menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian reward, perencanaan, pemberian
kompensasi, dan motivasi. Dalam melaksanakan PKKS Terdapat tiga aspek yang
menjadi komponen penilaian yaitu: Kompetensi dalam melaksanakan pekerjaan, hal
ini difokuskan kepada karakteristik individu sebagai refleksi kompetensi
kepribadian dan sosial yang menyangkut komitmen kepala sekolah terhadap
pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
Prosedur dalam melaksanakan pekerjaan,
hal ini difokuskan kepada perilaku kepala sekolah dalam melaksanakan fungsi
manajerial dan fungsi supervisi terhadap sekolah yang dipimpinnya. Hasil kerja
yang dicapai, hal ini difokuskan kepada perubahan kinerja sekolah yang
menyangkut kinerja pendidik dan tenaga kependidikan. Hasil dari Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah yang baik dan benar bisa dijadikan sebagai acuan bagi
pengambil kebijakan atau pemangku kepentingan untuk menetapkan pengembangan
karir, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan seorang kepala sekolah. PKKS
merupakan penilaian tahunan yang dilaksanakan dalam periode satu tahun sekali.
Penilaian pertama dilaksanakan setelah kepala sekolah bertugas selama satu tahun
terhitung dari bulan pertama ditempatkan sampai bertemu bulan yang sama pada
tahun-tahun berikutnya. PKKS dilaksanakan oleh pengawas dengan menggali data dan
informasi dari pihak-pihak tertentu yang mengetahui betul perilaku sehari-hari
dan kinerja kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya.
Seperti: guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, peserta didik, dan pengawas
sekolah sebagai atasannya.
Berdasarkan paparan di atas, maka muncullah beberapa
pertanyaan berikut: Apakah pihak penilai dan pihak penentu kebijakan memahami
pedoman PKKS? Jika ingin adanya perubahan dalam dunia pendidikan, sebagai kunci
kemajuan suatu bangsa, maka semuanya harus berani keluar dari zona nyaman dan
zona biasa. Karena nyaman belum tentu baik, sedangkan yang baik akan
mendatangkan kenyamanan. Ketika PKKS dilaksanakan dengan baik semoga memberikan
kenyamanan dan keberkahan bagi pribadi kepala sekolah dan dunia pendidikan.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tahun ini di laksanakan di SDN 3 Kota
Besi pada hari selasa tanggal 08-November-2022 yang di hadiri oleh Pengawas dari
dinas pendidikan Kabupaten Lampung Barat yaitu Ibu Heviza, S.Pd. Hadir juga ibu
Yulida, S.Pd selaku pendamping, Ketua KORWIL Kecamatan Batu Brak Bapak Herizal,
S.Pd. Komite, Guru dan Siswa.
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)
tahun ini Alhamdulillah berjalan dengan tertib dan lancar, dengan ucapan rasa syukur dan terima kasih bapak Rizman, S.Pd Selaku Kepala Sekolah SDN 3 Kota Besi menyampaikan " Ucapan rasa terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh berbagai pihak guru, siswa dan terutama kepada Pengawas yang telah menyempatkan diri untuk membimbing dan membina demi terselenggaranya kegiatan PKKS tahun ini".
Sebagai penutup pelaksaaan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) tahun ini Pengawas
menyampaikan "Untuk tahun-tahun berikutnya akan selalu ada peningkatan dalam setiap
tahunnya baik dalam segi admnistratifnya sekolah, infrastruktur Sekolah dan
wawasan keilmuan".